pendataan non asn bkn go id loginBagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN: 1. Buka 2. Klik Buat Akun, lakukanJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina